Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Uang Rp915 Miliar Dirampas Negara

Mantan pejabat MA dinyatakan bersalah korupsi dan gratifikasi; emas 51 kg serta uang tunai berbagai mata uang kini jadi milik negara.

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (Instagram.com @pusdiklat.menpim.ma.1)

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. (Instagram.com @pusdiklat.menpim.ma.1)

MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan bahwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, terbukti bersalah.

Zarof Ricar telah menerima gratifikasi dan terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap hakim demi memengaruhi hasil perkara, dengan nilai uang yang fantastis mencapai Rp915 miliar serta emas logam mulia seberat 51 kilogram.

Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rosihan menyatakan bahwa aset yang disita Kejaksaan Agung dari tangan Zarof Ricar adalah hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan langsung dengan pengurusan perkara di lembaga yudikatif tertinggi tersebut.

“Zarof tidak mampu membuktikan asal-usul aset yang sah, baik berupa penghasilan, warisan, hibah, maupun hasil usaha pribadi,” ujar Rosihan dalam sidang putusan.

Majelis hakim menyebut bahwa tidak ada alasan logis seorang pegawai negeri sipil seperti Zarof bisa memiliki uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan logam mulia dalam jumlah besar tanpa sumber pendapatan yang legal dan sah menurut hukum.

Aset Dirampas Negara Demi Efek Jera bagi Pelaku Korupsi

Majelis hakim mempertimbangkan bahwa perampasan aset kepada negara merupakan langkah penting demi menimbulkan efek jera terhadap pelaku korupsi, sekaligus sebagai sinyal tegas bagi publik bahwa hasil kejahatan tidak boleh dinikmati.

“Jika koruptor tetap dapat menikmati hasil kejahatan setelah menjalani hukuman penjara, maka upaya pencegahan tidak akan efektif,” ucap Rosihan.

Putusan ini menegaskan bahwa barang bukti berupa uang dan emas yang sebelumnya disita oleh Kejaksaan Agung kini resmi dirampas untuk negara sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Selain vonis perampasan aset, majelis hakim juga menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun kepada Zarof Ricar, serta denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Korupsi Sistemik: Peran Zarof dalam Suap dan Pengurusan Perkara MA

Zarof Ricar dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dalam rangka menyuap Hakim Agung Soesilo yang saat itu menjabat sebagai ketua majelis perkara kasasi atas nama Ronald Tannur pada 2024.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa mereka berupaya menyuap hakim dengan nilai suap sebesar Rp5 miliar, guna meringankan atau mengubah putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Ronald Tannur.

Zarof juga didakwa menerima gratifikasi dalam kurun waktu panjang antara tahun 2012 hingga 2022, yang berkaitan langsung dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Majelis menilai bahwa Zarof tidak hanya merusak integritas individu, tetapi juga mencoreng nama baik institusi peradilan serta memperlemah kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.

“Perbuatan terdakwa menunjukkan keserakahan dan sama sekali tidak mencerminkan integritas seorang abdi negara,” ungkap Rosihan saat membacakan amar putusan.

Transparansi dan Pencegahan: Refleksi atas Kasus Zarof Ricar

Kasus Zarof Ricar menjadi pengingat bahwa korupsi tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menggerogoti institusi negara yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.

Berbagai pihak mendorong agar Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Komisi Yudisial memperkuat sistem pencegahan, audit internal, dan pelaporan publik agar kejadian serupa tak terulang.

Menurut peneliti hukum dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, kasus ini harus menjadi momentum untuk mereformasi total proses pengawasan hakim dan pejabat pengadilan.

“Ketika pejabat di institusi setinggi Mahkamah Agung bisa menyalahgunakan wewenang selama satu dekade, itu indikasi kuat bahwa sistem pengawasan belum berjalan,” kata Kurnia dikutip dari laman ICW.

Langkah penguatan harus mencakup digitalisasi pelaporan kekayaan, audit kinerja periodik, dan mekanisme whistleblower yang aman bagi pelapor.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Prabowo Resmikan Maung MV3 Pandu, Ikon Baru Kendaraan Taktis Dalam Negeri
Limbah Merah di Gudang: KLHK Segel Perusahaan dan Kejar Pemilik PT Noor Annisa Kemikal
Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu
Presiden Prabowo Rasakan Terik Panas bersama Ratusan Ribu Buruh di Monas, Rayakan Hari Buruh
GP Ansor Kecamatan Cengkareng Gelar Acara Halal Bihalal dan Doa Bersama di Yayasan Darus Salikin Bulaq
Cari Pintu Baja Stylish dan Tahan Lama? Temukan Pilihan Terbaik dari Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025 Sekarang!
Allah senantiasa memberkahi kita dengan kebahagiaan dan kedamaian di hari kemenangan ini
Usai Kades dan Sekdes Kohod Tersangka, Polri Buka Peluang Tersangka Lain dalam Kasus Pagar Laut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:08 WIB

Zarof Ricar Divonis 16 Tahun, Uang Rp915 Miliar Dirampas Negara

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:11 WIB

Prabowo Resmikan Maung MV3 Pandu, Ikon Baru Kendaraan Taktis Dalam Negeri

Senin, 26 Mei 2025 - 09:23 WIB

Limbah Merah di Gudang: KLHK Segel Perusahaan dan Kejar Pemilik PT Noor Annisa Kemikal

Selasa, 20 Mei 2025 - 13:49 WIB

Mengapa Jokowi Memilih Jalan Rumit dan Tidak Transparan dalam Menjawab Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 1 Mei 2025 - 19:47 WIB

Presiden Prabowo Rasakan Terik Panas bersama Ratusan Ribu Buruh di Monas, Rayakan Hari Buruh

Berita Terbaru